Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik untuk
kedua kalinya. Setiap warga yang bekerja atau tinggal di luar kota dilarang
pulang ke kampung halaman. Jalan penghubung antar kota maupun jalur tikus telah dijaga personel
gabungan dari TNI dan Polri. Bagi warga yang nekat mudik diminta untuk putar
balik. Peraturan ini resmi dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei 2021.
Bagi masyarakat Indonesia khususnya muslim. Tradisi
mudik adalah waktu dimana mereka dapat berjumpa dengan sanak saudara di kampung
halaman. Bagi mereka yang tidak bisa pulang ke kampung halaman sewaktu-waktu,
momen mudik menjadi pengobat rindu yang mujarab. Inilah salah satu alasan mengapa
mudik menjadi momen spesial bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Selama masa pandemi, terhitung sudah 2 kali
pemerintah menerapkan larangan mudik. Sudah 2 kali pula masyarakat tidak
diizinkan untuk pulang ke kampung halaman. Mereka yang tidak bisa mudik
terpaksa harus merayakan momen lebaran di perantauan. Bagi yang sedang tinggal
di perantauan, sudah bisa membayangkan lebaran tanpa berkumpul dengan keluarga
di kampung halaman?
Memang sedih tidak bisa merayakan momen lebaran
bersama keluarga di kampung halaman. Tidak lengkap rasanya lebaran tanpa
berjabat tangan dengan sanak saudara atau bersimpuh memohon maaf kepada ayah
ibu. Apalagi mencicipi ketupat sayur lengkap dengan lontong dan opor ayam.
Pada larangan mudik pertama tahun 2020 telah
menimbulkan pro dan kontra. Bagi masyarakat yang pro terhadap larangan mudik,
mereka beranggapan bahwa kesehatan keluarga di rumah adalah yang tepenting.
Mereka tidak ingin membawa oleh-oleh virus
kepada keluarga mereka di rumah.
Bagi masyarakat yang kontra, mereka nekat mudik dengan resiko mendapat sanksi
tegas dan juga resiko membawa virus yang
sewaktu-waktu dapat ditularkan kepada sanak saudara di rumah.
Tak bisa dipungkiri, tetap saja banyak warga yang
nekat mudik ke kampung halaman. Akibatnyam tren penularan covid-19 meningkat di
daerah. Bahkan, beberapa wilayah yang semula hijau, berangsur memerah karena
aktifitas mudik. PSBB diperketat dan penerapan protokol kesehatan menjadi
kesadaran wajib bagi masyarakat.
Pemerintah berusaha keras menahan laju kenaikan
angka penularan covid-19. Berkaca dari penerapan larangan mudik tahun lalu yang
kurang maksimal. Larangan mudik diperpanjang hingga tahun 2021. Meskipun angka
penularan Covid-19 berangsur menurun. Ditambah lagi telah digalakannya
penyuntikan vaksin guna menekan penyebaran virus.
Tetapi ada yang mengganjal dari pelarangan mudik
tahun ini. Jika dibandingkan dengan tahun pertama penerapan larangan mudik, di
tahun ini sedikit lebih lentur. Di media social ramai berita seorang wanita
yang tetap diizinkan mudik oleh polisi gara-gara menangis kehabisan uang di
kota rantau. Yang lebih heboh lagi berita rombongan orang dari Madura yang
memaksa melewati batas penyekatan. Mereka sampai histeris merapalkan bacaan doa
dan potongan potongan hadist. Mereka pun diizinkan lewat. Berita yang terbaru,
beberapa titik penyekatan di kota kota besar berhasil diterobos oleh pemudik. Hingga
berita ini viral, belum ada tanggapan tegas dari pemerintah maupun pihak
polisi.
Bisa dikatakan, larangan mudik tahun ini terkesan
kurang serius digalakan. Pasalnya, dilarang ataupun tidak masyarakat tetaplah
melanggar. Dan pemerintah menyadari itu. Berkaca dari hal ini, pemerintah tidak
lagi memperketat sanksi bagi para pemudik yang kedapatan melanggar. Sebagai
gantinya, berita-berita pelanggaran peraturan larangan mudik semakin di
viralkan di media sosial. Apabila nanti suatu ketika tren penularan virus mengalami
peningkatan, pihak yang disalahkan adalah masyarakat yang melanggar. Wong sudah diingatkan jangan mudik kok
tetap mudik.